SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MENIKMATI INFORMASI DI BLOG SEDERHANA INI
Bisnis Online

KECAMATAN BUNGKU BARAT

PPC Iklan Blogger Indonesia

Jumat, 15 April 2016

DESA LAROBENU DESA PERCONTOHAN UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

DESA LAROBENU KECAMATAN BUNGKU BARAT
DESA PERTAMA MENCAIRKAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2016.
( Baik Se-Kecamatan Bungku Barat Maupun Se-Kabupaten Morowali).

Bersama Unsur Tripika, Musyawarah Pembangunan Desa
Setelah melalui beberapa kali perubahan syarat kelengkapan  administrasi berkas / dokumen pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I TA 2016, baik ditingkat Tim Verifikasi dan Evaluasi Dana Desa Tingkat Kecamatan, Tim Evaluasi Tingkat Kabupaten Morowali (BPM Kabupaten Morowali dan Dinas PPKAD Kabupaten Morowali), akhirnya pada Hari Jum'at, 15 April 2016 berkas / dokumen Desa Larobenu telah diterima oleh Dinas PPKAD Kabupaten Morowali.

Bersama Tim Pendamping, dalam Musyawarah RKPDesa
Ini berarti bahwa Desa Larobenu kembali mengukir Prestasi sebagai Desa Pertama yang menyelesaikan Tahapan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama Tahun Anggaran 2016. Desa Larobenu Kecamatan Bungku Barat bukan hanya tercepat di Kecamatan Bungku Barat, tapi juga tercepat di Kabupaten Morowali. 
Hal ini bisa diraih karena Desa Larobenu benar-benar melaksanakan Proses / Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Perundangan dan Ketentuan yang berlaku, baik yang diamanatkan UU Desa, Permendagri, Permendesa, Permenkeu dan Perda / Perbub Morowali. Jadi kerja keras kami selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, "hari ini terbayar sudah", ungkap ABDUL HAKIM, Kepala Desa Larobenu. Jadi Pemerintah Daerah Kabupaten sudah bisa melihat / menilai Desa Mana Yang Layak Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Morowali 2016. Karena Prestasi kami hari ini merupakan salah satu bukti bahwa Tingkat Partsisipasi Masyarakat Desa Larobenu dan Tertib Administrasi Aparatur Desa Larobenu Di Atas Rata-Rata Desa Se-Kabupaten Morowali. Demikian harapan dari Sang Kepala Desa.

Selasa, 12 April 2016

VERIFIKASI DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I (PERTAMA) TAHUN 2016

TIM VERIFIKASI / PENELITIAN BERKAS KECAMATAN BUNGKU BARAT

Tim Verifikasi Kecamatan Bungku Barat Menetapkan Syarat Kelengkapan Berkas Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016, sebagai berikut :
1.  SPP Tahap I
2.  Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal.
3.  Surat Pernyataan Pakta Integritas.
4.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab.
5.  Perdes tentang APBDesa.
6.  Dokumen RKPDesa.
7.  Dokumen RPJMDesa.
8.  Sinkronisasi RPJMDesa, RKPDesa & APBDesa
9.  Keputusan PTPKD
10. Bukti Pelunasan PBB-P2 30 %

Tim Verifikasi / Evaluasi Kecmatan Bungku Barat, Terdiri :
1.  ABD. MALIK HAFID, SH.I, M.Si ( Camat Bungku Barat / Ketua Tim )
2.  TAMLIN, S.Sos ( Sekretaris Kecamatan Bungku Barat / Sekretaris Tim )
3.  N U R L A N ( Staf Sub Bag. Perencanaan dan Program / Anggota Tim )
4.  N A W I R ( Staf Seksi Pemerintahan / Anggota Tim )
5.  WIWIN HANDAYANI, S.Hut ( Staf Sub Bag. Perencanaan dan Program / Anggota Tim )

Verifikasi Hari Pertama baru 2 (dua) Desa yang sudah lengkap / siap mengikuti kegiatan Verfikasi dan Evaluasi tersebut, antara lain Desa Larobenu dan Desa Tondo. Sementara batas Verifikasi hanya sampai dengan Tanggal 14 April 2016. Semoga Desa lain di Kecamatan Bungku Barat Mampu menyelesaikan Berkas / Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016 tersebut.

Kamis, 24 Maret 2016

TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tanggung jawab dan tugas dari Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. PTPKD terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa.

Kepala Desa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa;
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

Sekretaris Desa Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas:
a.  Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa;
b. Menyusun rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
c.   Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
d.   Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
e.   Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB), buktibukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP). Sekretaris Desa mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

PROFIL TWITTER