TIM VERIFIKASI / PENELITIAN BERKAS KECAMATAN BUNGKU BARAT
Tim Verifikasi Kecamatan Bungku Barat Menetapkan Syarat Kelengkapan Berkas Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016, sebagai berikut :
1. SPP Tahap I
2. Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Internal.
3. Surat Pernyataan Pakta Integritas.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab.
5. Perdes tentang APBDesa.
6. Dokumen RKPDesa.
7. Dokumen RPJMDesa.
8. Sinkronisasi RPJMDesa, RKPDesa & APBDesa
9. Keputusan PTPKD
10. Bukti Pelunasan PBB-P2 30 %
Tim Verifikasi / Evaluasi Kecmatan Bungku Barat, Terdiri :
1. ABD. MALIK HAFID, SH.I, M.Si ( Camat Bungku Barat / Ketua Tim )
2. TAMLIN, S.Sos ( Sekretaris Kecamatan Bungku Barat / Sekretaris Tim )
3. N U R L A N ( Staf Sub Bag. Perencanaan dan Program / Anggota Tim )
4. N A W I R ( Staf Seksi Pemerintahan / Anggota Tim )
5. WIWIN HANDAYANI, S.Hut ( Staf Sub Bag. Perencanaan dan Program / Anggota Tim )
Verifikasi Hari Pertama baru 2 (dua) Desa yang sudah lengkap / siap mengikuti kegiatan Verfikasi dan Evaluasi tersebut, antara lain Desa Larobenu dan Desa Tondo. Sementara batas Verifikasi hanya sampai dengan Tanggal 14 April 2016. Semoga Desa lain di Kecamatan Bungku Barat Mampu menyelesaikan Berkas / Dokumen yang dibutuhkan untuk Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun 2016 tersebut.