SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MENIKMATI INFORMASI DI BLOG SEDERHANA INI
Bisnis Online

KECAMATAN BUNGKU BARAT

PPC Iklan Blogger Indonesia

Kamis, 24 Maret 2016

TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Tanggung jawab dan tugas dari Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. PTPKD terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa.

Kepala Desa Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa;
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

Sekretaris Desa Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas:
a.  Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa;
b. Menyusun rancangan peraturan desa mengenai APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
c.   Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
d.   Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
e.   Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB), buktibukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP). Sekretaris Desa mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )



Mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan desa yang semakin kuat, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa. Lembaga desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis yangmasa keanggotaannya selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

DELEGASI PERAN BUPATI KEPADA KECAMATAN ( CAMAT )



Lambang Daerah Kabupaten Morowali
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 101 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Selain itu juga, camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota. Camat sebagaimana diatur dalam pasal 154 PP Nomor 43 Tahun 2014 melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
1.     Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
2.     Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
3.     Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
4.     Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
5.     Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa; 
6.     Fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
7.     Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
8.     Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
9.     Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa;
10.   Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
11.   Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
12.   Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
13.   Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
14.   Fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
15.   Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
16.   Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
17.   Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya; dan
18.   Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.

CARA CEK GAJI PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA PNS DI PT. TASPEN



CARA CEK GAJI PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA PNS DI PT. TASPEN
Buat Anda PNS untuk mengisi waktu senggang bisa mengecek berapa kira kira dana yang sudah kita kumpulkan di PT Taspen selama kita menjadi PNS. Peserta bisa masuk / login menggunakan NIP baru kemudian klik login di alamat http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/

 
 
 

Setelah login akan terlihat data NIP lama PNS, Gaji pokok PNS sekarang, pangkat PNS, TMT kerja, serta gaji yang diterima PNS jika pensiun saat ini, dan Tunjangan yang akan didapat PNS dari PT Taspen Persero jika pensiun.


Untuk melihat Data Keluarga, silahkan Klik Tab Data Keluarga, maka akan tampil Data Keluarga ( Anak dan Istri / Suami )
 Demikian info singkat ini, moga bermanfaat buat PNS / ASN semuanya.

PROFIL TWITTER