Tanggung
jawab dan tugas dari Kepala Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa. PTPKD terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara Desa.
Kepala Desa Kepala
Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili
pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam
hal ini, Kepala Desa memiliki kewenangan:
a. Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
c. Menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui
pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa;
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban APB Desa. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)
tahun terhitung tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali
masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam
melaksanakan kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menguasakan
sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan tugas:
a. Menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa;
b. Menyusun rancangan peraturan desa mengenai
APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan
kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa;
e. Melakukan verifikasi terhadap Rencana
Anggaran Belanja (RAB), buktibukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP).
Sekretaris Desa mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Desa dalam
melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.