Mengingat
kedudukan, kewenangan dan keuangan desa yang semakin kuat, penyelenggaraan
pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem
pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa. Lembaga
desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai
fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala
desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga
BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh
masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di
tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam
upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan,
serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa
dan/atau Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah
Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk
kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar
oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan
Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi:
a. Membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa.
Anggota Badan
Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis yangmasa
keanggotaannya selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling
banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.