BAB
II
GAMBARAN
PELAYANAN SKPD
2.1.
Tugas,
Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis daerah Kabupaten Morowali yang dijabarkan dalam Peraturan
Bupati Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Jabatan pada Kantor Kecamatan Bungku Barat terdiri dari;
a.
Kepala Wilayah Kecamatan ( Camat )
b.
Sekretaris, membawahi
1.
Sub
Bagian Keuangan dan asset
2.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
3.
Sub
Bagian Perencanaan Program
c.
Seksi-seksi:
1.
Seksi
Pemerintahan
2.
Seksi
Perekonomian dan Pembangunan
3.
Seksi
Pendidikan dan Kesehatan
4.
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat, Sosial Dan Budaya
5.
seksi
ketentraman dan ketertiban
Berikut Tugas Pokok dan Fungsi
organisasi Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali adalah:
Sesuai dengan keputusan Daerah bahwa
Pemerintahan Kecamatan Bungku Barat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai
berikut :
1.
Camat
Tugas pokok Pemerintah Kecamatan
secara yuridis formalnya terdapat dalam Perda Kabupaten Morowali yang meyebutkan bahwa Kecamatan adalah
perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang langsung berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah daerah yang
dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagai perangkat daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana tersebut diatas, maka Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi sebagai
berikut :
a.
Pelaksanaan
Pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari kabupaten;
b.
Pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat
c.
Pengkoordinasian
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.
Pelekasanaan
pembinaan penyelenggaraan administrasi kesejahteraan rakyat.
e.
Pengkoordinasian
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f.
Pembinaan
penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan;
g.
Pembinaan
administrasi dan aparatur pemerintah kecamatan,desa dan/atau kelurahan;
h.
Pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintah desa/kelurahan.
2.
Sekretaris
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas
tugas pokok membantu camat dalam pengelolaan urusan program, perencanaan, kepegawaian,
keuangan, pemerintah, perekonomian, pembangunan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan
masyarakat, social budaya, ketentraman dan ketertiban.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, sekretaris kecamatan mempunyai fungsi;
a.
Menyiapkan, menyusun dan melaporkan rencana
kerja bulanan, triwulan dan tahunan kecamatan;
b.
Mengatur
dan memfasilitasi kelancaran administrasi, kearsipan, ketatausahaan
dan rumah tangga;
c.
Memberi
saran, masukan kepada camat tentang
peningkatan, kegiatan bidang administrasi, kearsipan, ketatausahaan dan rumah tangga;
d.
Memfasilitasi
kenaikan pangkat dan berkala PNS dilingkungan kantor camat dan kelurahan;
e.
Mewakili
camat apabila camat tidak berada ditempat;
f.
Membantu
camat dalam urusan bidang kepegawaian, keuangan, administrasi, ketatausahaan
dan perlengkapan.
( Klik, Untuk Melanjutkan Membaca )
( Klik, Untuk Melanjutkan Membaca )
3.
Sub Bagian keuangan dan Asset.
a.
Mengelola
administrasi Sub bagian Keuangan dan Asset;
b.
Menghimpun
Peraturan perundang-undangan,pedoman,petunjuk tehnis dan petunjuk pelaksanaan
pengelolaan keuangan dan asset.
b.
Menyiapkan
bahan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan asset;
c.
Menghimpun
bahan dan mengumpulkan data untuk menyusun pencana program kerja dan pelaporan;
d.
Melakukan
pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan asset;
e.
Mengelola
tata usaha keuangan dan asset,penyiapan pembayaran gaji pegawai;
f.
Menyiapkan
bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan asset;
g.
Melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan asset.
4.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi
a.
Mengelola
Administrasi serta menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian
Kepegawaian dan Umum.
b.
Menyiapkan
bahan dan memproses surat masuk dan keluar;
c.
Melakukan
koordinasi pengelolaan perlengfkapan rumah tangga , naskah dinas, dokumentasi
dan kearsipan, penanganan surat dan mendistribusikannya;
d.
Menyusun Daftar
Urut Kepangkatan (DUK) serta mengolah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
e.
Menyiapkan
bahan dan mengolah surat masuk dan keluar ;
f.
Pengumpulan dan
Pemeliharaan data pokok pegawai ;
b.
Menyiapkan
bahan koordinasi pengelolaan urusan Kepegawaian dan Umum;
c.
Pemantauan,
Pengevaluasian dan Pelaporan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Sub Bagian
Kepegawaian dan Umum;
d.
Menyiapkan
Bahan dan Data serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian
dan Umum.
5.
Sub Bagian Perencanaan Program Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi
a.
Mengelola administrasi penyusunan rencana kerja tahunan;
b.
Menyiapkan bahan – bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
c.
Melakukan pengumpulan data, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis,
meyusun rencana dan program yang berhubungan dengan Kecamatan serta menyelenggarakan
pengawasan, pengendalian evaluasi dan penyusunan laporan;
b.
Menyusun rekapitulasi dan klasifikasi data serta melakukan evaluasi dalam
rangka penyyusunan renvana program;
c.
Menyusun dan menyampaikan usul penetapan rencana program;
d.
Menyiapkan bahan pertimbangan teknis dalam rangka penyusunan rencana
program
6.
Seksi – Seksi
Seksi Pemerintahan, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Pendidikan,
dan Kesehatan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Sosial Budaya, Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu cMata merencanakan,
Menyiapkan, Menyusun, Merumuskan dan melaporkan rencana kerja bulanan dan
tahunan.
7.
Untuk Menyelenggarana Tugas Pokok sebagaiaman dimaksud pada pasal 10, Seksi
Pemerintahan mempunyai fungsi.
a. Merencanakan,
menyiapkan, menyusun dan melaporkan rencana bulanan dan tahunan bidang
pemerintahan yang meliputi kependudukan, Pertanian, Perkebunan, kehutanan,
pertanahan, ketahanan idiologi Negaran dan Kesatuan Bangsa;
b. Membantu
Camat dalam urusan pembinaan administrasi Desa dan Kelurahan pada idang
Pemerintaha;
c. Membantu
Camat dalam penyiapan koordinasi camat dengan Cabang Dinas, UPTD, yang ada
kaitannya dengan urusan pemerintahan;
d. Membantu
Camat dalam pelaksanaan ganti rugi tanah, tanaman untuk kebutuhan pembangunan
(PPAT).
8.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai Fungsi
a.
Merencanakan, Menyiapkan, menyusun dan malporkan rencana kerja bulanan
dan tahunan bidang perekonomian dan pembangunan yang meliputi kegiatan
pembinaan, monitoring dan evaluasi Desa/ Kelurahan. PKK, dana bantuan Desa,
administrasi keuangan, pemberdayaan eknomi masyarakat dan kepariwisataan;
b.
Membantua Camat dalam urusan pembinaan administrasi Desa / Kelurahan pada
bidang pembangunan dan perekonomian, dana bantuan desa, administrasi LPM,
administrasi keuangan swadaya masyarakat desa dan kelurahan, PKK, usulan
pembangunan, perekonomian masyarakat;
c.
Membantu Camat dalam urusan pembinaan perekonomian desa dan kelurahan; data LPM, administrasi dan penyajian data
perekonomian dan pembangunan tentang kelompok kerajinan masyarakat, PKK dan
usulan Pembangunan;
9.
Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi :
a.
Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan melaporkan rencana kerja bulanan
dan tahunan dibidang pendidikan dan kesehatan meliputi Kesehatan, Lingkungan
Hidup, Pendidikan, Karang taruna, Pramuka, Olahraga, Kesenian, Bencana Alam,
Bantuan Sosial;
b.
Penataan penyelenggaraan tugas dibidang pendidikan dan Kesehatan;
c.
Penyelenggaraan urusan pelayanan umum di bidang pendidikan dan Kesehatan;
d.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Kecamatan
meliputi UPTD dan Puskesmas;
e.
Membantu Camat dalam urusan monitoring dan evaluasi di bidang pendidikan
dan Kesehatan;
10. Seksi Ketentraman dan Kertiban
mempunyai fungsi :
a.
Merencanakan, Menyiapkan, menyusun dan melaporkan rencana kerja bulanan
dan tahunan bidang Trantibum meliputi, Pembinaan Pol PP, Penertiban Miras,
Narkoba, Kenakalan Remaja, Penertiban Hewan ternak, Perijinan, Pelaksanaan
Undang – undang, PP, Perda dan Peraturan Bupati;
b.
Menyiapkan, Menyusun dan melaporkan kegiatan bidang trantibum meliputi
pembinaan Pol PP, Penertiban Miras, Narkoba, Kenakalan Remaja, Penertiban Hewan
ternak, Perijinan, Pelaksanaan Undang – undang, PP, Perda dan Peraturan Bupati;
c.
Mengatur, merencanakan dan menyiapkan Rapat Koordinasi Camat dan Kepala
desa/ Lurah, BPD, LPM, Cabang Dinas, UPTD, KUA, Unsur tripika dalam bidanmg
trantibum;
d.
Membantu Camat dalam urusan pembinaan Administrasi desa dan kelurahan
pada Bidang trantibum;
e.
membantu Camat dalam urusan Pembinaan, monitoring, Evaluasi kegiatan
trantibum;
11. seksi Pemberdayaan Masyarakat, Sosial
dan budaya Mempunyai fungsi :
a.
Merenvanakan, Menyiapkan, Menyusun dan Melaporkan rencana kerja bulanan
dan tahunan di bidang pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan Budaya;
b.
Penataan penyelenggaraan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sosial
dan Budaya;
c.
Penyelenggaraan urusan pelayanan umum di bidanng Pemberdayaan Masyarakat,
Sosial dan budaya;
d.
Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Keecamatan;
e.
Membantu Camat dalam urusan monitoring dan evaluasi pemberdayaan
Masyarakat, Sosial dan Budaya;
12.
Kelompok Jabatan Fungsional
a.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
sesuai dengan Jabatan fungsional masing – masing berdasarkan Peraturan dan
perundang – undangan yang berlaku.
b.
Kelompok Jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional
terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
2.2.
Sumber
Daya Kecamatan Bungku Barat
A.
Gambaran
umum wilayah kerja
Kecamatan Bungku Barat dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah…….No ….. Tahun …….. tentang Pemekaran Kecamatan
dan Kelurahan di Kabupaten Morowali. Secara administratif Kecamatan
Bungku Barat terbagi menjadi 10 desa
dengan Luas Wilayah ………… Km2 dan Jumlah Penduduk …….. jiwa (sp 2012). Kepadatan
rata-rata …. jiwa/Km2.
Kecamatan Bungku Barat memiliki
fungsi dan kedudukan strategis, yang bercirikan :
o
Pusat
perdagangan dan jasa
o
Mobilitas
penduduk relatif tinggi
o
Struktur
sosial budaya yang heterogen
o
Pertumbuhan
ekonomi cukup tinggi
o
Pengembangan/pembangunan
perumahan dan pemukiman
o
Pendukung
sumber PAD yang sangat potensial
Bungku Barat dengan potensi
yang “menggairahkan dan memikat” tersebut, disisi lain menampilkan wajah
“suram” yang merupakan dampak ikutan dari pertumbuhan Kota, antara lain:
o
Rumah
tangga miskin : yang masih tersebar dibeberapa desa
o
Alih
fungsi lahan, diperkirakan dalam kurun waktu 2005-2012 telah
terjadi alih fungsi lahan. Untuk pembangunan fasilitas publik : perkantoran,
sekolah, pasar, fasilitas perdagangan dan jasa, perumahan dan pemukiman serta
infrastruktur perkotaan.
o
Konservasi
dan pengelolaan sumber daya.
Semakin terbatasnya Ruang Terbuka
Hijau (RTH), daerah tangkapan air (Cathcment Area), perlindungan mata air,
penataan dan Konservasi daerah bantaran sungai.
o
Permukiman
kumuh dan Sanitasi buruk
Tumbuh pemukiman kumuh yang
bercirikan penduduk padat, sanitasi buruk, pencemaran air tanah, infrastruktur
jalan tak memadai, rumah berdempetan tidak teratur. Di perkirakan kawasan
kumuh “Slump Area” Antara lain:
o
Infrastruktur
Perkotaan belum memadai
Sistem drainase belum optimal,
pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, penataan pasar, penataan PKL,
penataan lahan parkir, jalan lingkungan, prasarana kebersihan, Penerangan Jalan
Umum (PJU), yang secara akumulatif dapat berdampak kepada ketertiban, keindahan
dan Kebersihan perkotaan.
o
Konflik
sosial
Terjadi karena Dinamika kehidupan
masyarakat yang semakin kompetitif, pergeseran nilai moral dan pengaruh budaya
luar yang cenderung “menyisihkan kearifan budaya lokal”. Oleh individu dan atau
kelompok indvidu tertentu yang belum siap menerima perubahan tersebut, kemudian
terkemas sebagai “kecemburuan sosial “dapat menyulut terjadinya konflik sosial
dalam masyarakat.
B.
Gambaran
umum satuan kerja
Satuan Kerja Pemerintah Kecamatan
Bungku Barat di bentuk berdasarkan Peraturan Kabupaten Morowali.
Berdasarkan gambaran Faktual kondisi
Bungku Barat saat ini, maka isu
strategis yang tumbuh dan berkembang, antara lain :
o
Pengentasan
kemiskinan
o
Penataan
dan pengelolaan infrastruktur perkotaan
o
Pengembangan
dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal
o
Peningkatan
kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur
Kapasitas terkait dengan
kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kecamatan
Kualitas terkait dengan kompetensi
sumber daya aparatur sesuai dengan bidang tugas termasuk dukungan
pembiayaan, sarana dan prasarana kerja.
2.
Komitmen/Cara
pandang pimpinan
Komitmen diartikan sebagai
perjanjian ( keterikatan) untuk melakukan suatu kontrak. Secara operasional,
komitmen adalah langkah atau tindakan seseorang (pimpinan) untuk melakukan
sesuatu sehingga diperoleh hasil yang optima.l Dalam konteks birokrasi, komitmen
pimpinan memegang peranan yang penting dan strategsi dalam membawa organisasi
mewujudkan Visi dan Misinya. Dengan demikian komitmen pimpinan merupakan arah
strategi dan kebijakan organisasi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Pemerintah Kecamatan, sesuai tugas
dan fungsinya, selain meyelenggarakan tugas pemerintahan umum ditingkat
kecamatan juga melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
Berdasarkan kondisi aktual wilayah
kerja dan satuan kerja, maka selaku unsur pimpinan, saya beserta seluruh
jajaran secara bersama-sama berkomitmen :
1.
Menumbuhkembangkan
budaya “melayani”
Bahwa fungsi utama pemerintah adalah
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menumbuhkan kesadaran bahwa melayani
masyarakat baik sebagai kewajiban maupun kehormatan, merupakan dassar bagi
terbentuknya masyarakat yang manusiawi. Hal ini dilakukan dengan
memotivasi seluruh aparatur untuk tetap senantiasa selalu belajar memperhatikan
dan mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Sebagai contoh : Kami beserta
jajaran berkomitmen untuk memberikan layanan E-KTP secara optimal, melalui
penerapan 2 (Dua) shift layanan yaitu shift layanan pagi (08.00-15.00) dan
Shift layanan sore (15.00-22.00). Selain untnuk percepatan cakupan layanan
E-KTP, juga untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus
menumbuhkan citra positif pemerintah daerah dalam pelayanan publik
2.
Mengoptimalkan
sumber daya (personil,
pembiayaan dan perlengkapan) yang terbatas untuk menyelenggarakan tugas sdan
fungsi secara optimal.
3.
Menyusun
dan melaksanakan program/kegiatan berdasarkan kebutuhan, potensi dan
karakteristik wilayah kerja
dengan prioritas agenda utama :
a.
Penguatan
koordinasi, Informasi dan sinkronisasi dengan Instansi terkait
b.
Pengembangan
dan pelestraian nilai-nilai kearifan local (local wisdom)
c.
Peningkatan
parsitipasif masyarakat dalam membangun desanya.
2.3.
Tantangan
dan Peluang Pengembangan Pelayanan
Dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Kantor
Camat Bungku Barat mempunyai peluang sekaligus tantangan dalam meningkatkan
kualitas capaian kinerja antara lain:
1)
Tuntutan
implementasi Good Governance merupakan peluang pada Kantor Camat Bungku
Barat untuk meningkatkan kinerja;
2)
Keberadaan
organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan
peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui
koordinasi dan dalam implementasi program pembangunan;
3)
Kepedulian
pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung
kegiatan pelaksanaan pembangunan.
4)
Menurunnya
kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat
mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
5)
Kurangnya
dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak
maksimalnya kinerja dihasilkan;