SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MENIKMATI INFORMASI DI BLOG SEDERHANA INI
Bisnis Online

KECAMATAN BUNGKU BARAT

PPC Iklan Blogger Indonesia

Selasa, 08 Maret 2016

RENCANA STRATEGIS KECAMATAN BUNGKU BARAT ( BAB, Lanjutan )



BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD

2.1.       Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis daerah Kabupaten Morowali yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Jabatan pada Kantor Kecamatan Bungku Barat terdiri dari;
a.        Kepala Wilayah Kecamatan ( Camat )
b.        Sekretaris, membawahi
1.         Sub Bagian Keuangan dan asset
2.         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
3.         Sub Bagian Perencanaan Program
c.         Seksi-seksi:
1.         Seksi Pemerintahan
2.         Seksi Perekonomian dan Pembangunan
3.         Seksi Pendidikan dan Kesehatan
4.         Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Sosial Dan Budaya
5.         seksi ketentraman dan ketertiban
       
Berikut Tugas Pokok dan Fungsi organisasi Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali adalah:
Sesuai dengan keputusan Daerah bahwa Pemerintahan Kecamatan Bungku Barat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

1.        Camat
Tugas pokok Pemerintah Kecamatan secara yuridis formalnya terdapat dalam Perda Kabupaten Morowali  yang meyebutkan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah daerah yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sebagai perangkat daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, maka Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.          Pelaksanaan Pelimpahan sebagai kewenangan pemerintahan dari kabupaten;
b.         Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
c.          Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.         Pelekasanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi kesejahteraan rakyat.
e.          Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f.          Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan;
g.         Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah kecamatan,desa dan/atau kelurahan;
h.         Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa/kelurahan.
2.        Sekretaris
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas tugas pokok membantu camat dalam pengelolaan urusan program, perencanaan, kepegawaian, keuangan, pemerintah, perekonomian, pembangunan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, social budaya, ketentraman dan ketertiban.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, sekretaris kecamatan mempunyai fungsi;
a.         Menyiapkan, menyusun dan melaporkan rencana kerja bulanan, triwulan dan tahunan kecamatan;
b.         Mengatur dan memfasilitasi kelancaran administrasi, kearsipan, ketatausahaan dan rumah tangga;
c.         Memberi saran, masukan kepada camat tentang peningkatan, kegiatan bidang administrasi, kearsipan, ketatausahaan dan rumah tangga;
d.        Memfasilitasi kenaikan pangkat dan berkala PNS dilingkungan kantor camat dan kelurahan;
e.         Mewakili camat apabila camat tidak berada ditempat;
f.          Membantu camat dalam urusan bidang kepegawaian, keuangan, administrasi, ketatausahaan dan perlengkapan.
( Klik, Untuk Melanjutkan Membaca )
3.        Sub Bagian keuangan dan Asset.
a.          Mengelola administrasi Sub bagian Keuangan dan Asset;
b.         Menghimpun Peraturan perundang-undangan,pedoman,petunjuk tehnis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset.
b.         Menyiapkan bahan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan asset;
c.          Menghimpun bahan dan mengumpulkan data untuk menyusun pencana program kerja dan pelaporan;
d.         Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan asset;
e.          Mengelola tata usaha keuangan dan asset,penyiapan pembayaran gaji pegawai;
f.          Menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan asset;
g.         Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan asset.

4.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi
a.          Mengelola Administrasi serta menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
b.         Menyiapkan bahan dan memproses surat masuk dan keluar;
c.          Melakukan koordinasi pengelolaan perlengfkapan rumah tangga , naskah dinas, dokumentasi dan kearsipan, penanganan surat dan mendistribusikannya;
d.         Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) serta mengolah Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
e.          Menyiapkan bahan dan mengolah surat masuk dan keluar ;
f.          Pengumpulan dan Pemeliharaan data pokok pegawai ;
b.         Menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan urusan Kepegawaian dan Umum;
c.          Pemantauan, Pengevaluasian dan Pelaporan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
d.         Menyiapkan Bahan dan Data serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.

5.        Sub Bagian Perencanaan Program Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi
a.          Mengelola administrasi penyusunan rencana kerja tahunan;
b.         Menyiapkan bahan – bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
c.          Melakukan pengumpulan data, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, meyusun rencana dan program yang berhubungan dengan Kecamatan serta menyelenggarakan pengawasan, pengendalian evaluasi dan penyusunan laporan;
b.         Menyusun rekapitulasi dan klasifikasi data serta melakukan evaluasi dalam rangka penyyusunan renvana program;
c.          Menyusun dan menyampaikan usul penetapan rencana program;
d.         Menyiapkan bahan pertimbangan teknis dalam rangka penyusunan rencana program

6.        Seksi – Seksi
Seksi Pemerintahan, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Pendidikan, dan Kesehatan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Sosial Budaya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu cMata merencanakan, Menyiapkan, Menyusun, Merumuskan dan melaporkan rencana kerja bulanan dan tahunan.

7.        Untuk Menyelenggarana Tugas Pokok sebagaiaman dimaksud pada pasal 10, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi.
a.       Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan melaporkan rencana bulanan dan tahunan bidang pemerintahan yang meliputi kependudukan, Pertanian, Perkebunan, kehutanan, pertanahan, ketahanan idiologi Negaran dan Kesatuan Bangsa;
b.      Membantu Camat dalam urusan pembinaan administrasi Desa dan Kelurahan pada idang Pemerintaha;
c.       Membantu Camat dalam penyiapan koordinasi camat dengan Cabang Dinas, UPTD, yang ada kaitannya dengan urusan pemerintahan;
d.      Membantu Camat dalam pelaksanaan ganti rugi tanah, tanaman untuk kebutuhan pembangunan (PPAT).

8.        Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai Fungsi
a.          Merencanakan, Menyiapkan, menyusun dan malporkan rencana kerja bulanan dan tahunan bidang perekonomian dan pembangunan yang meliputi kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi Desa/ Kelurahan. PKK, dana bantuan Desa, administrasi keuangan, pemberdayaan eknomi masyarakat dan kepariwisataan;
b.         Membantua Camat dalam urusan pembinaan administrasi Desa / Kelurahan pada bidang pembangunan dan perekonomian, dana bantuan desa, administrasi LPM, administrasi keuangan swadaya masyarakat desa dan kelurahan, PKK, usulan pembangunan, perekonomian masyarakat;
c.          Membantu Camat dalam urusan pembinaan perekonomian desa dan kelurahan; data  LPM, administrasi dan penyajian data perekonomian dan pembangunan tentang kelompok kerajinan masyarakat, PKK dan usulan Pembangunan;
9.        Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai fungsi :
a.          Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan melaporkan rencana kerja bulanan dan tahunan dibidang pendidikan dan kesehatan meliputi Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pendidikan, Karang taruna, Pramuka, Olahraga, Kesenian, Bencana Alam, Bantuan Sosial;
b.         Penataan penyelenggaraan tugas dibidang pendidikan dan Kesehatan;
c.          Penyelenggaraan urusan pelayanan umum di bidang pendidikan dan Kesehatan;
d.         Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Kecamatan meliputi UPTD dan Puskesmas;
e.          Membantu Camat dalam urusan monitoring dan evaluasi di bidang pendidikan dan Kesehatan;

10.    Seksi Ketentraman dan Kertiban mempunyai fungsi :
a.          Merencanakan, Menyiapkan, menyusun dan melaporkan rencana kerja bulanan dan tahunan bidang Trantibum meliputi, Pembinaan Pol PP, Penertiban Miras, Narkoba, Kenakalan Remaja, Penertiban Hewan ternak, Perijinan, Pelaksanaan Undang – undang, PP, Perda dan Peraturan Bupati;
b.         Menyiapkan, Menyusun dan melaporkan kegiatan bidang trantibum meliputi pembinaan Pol PP, Penertiban Miras, Narkoba, Kenakalan Remaja, Penertiban Hewan ternak, Perijinan, Pelaksanaan Undang – undang, PP, Perda dan Peraturan Bupati;
c.          Mengatur, merencanakan dan menyiapkan Rapat Koordinasi Camat dan Kepala desa/ Lurah, BPD, LPM, Cabang Dinas, UPTD, KUA, Unsur tripika dalam bidanmg trantibum;
d.         Membantu Camat dalam urusan pembinaan Administrasi desa dan kelurahan pada Bidang trantibum;
e.          membantu Camat dalam urusan Pembinaan, monitoring, Evaluasi kegiatan trantibum;

11.    seksi Pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan budaya Mempunyai fungsi :
a.          Merenvanakan, Menyiapkan, Menyusun dan Melaporkan rencana kerja bulanan dan tahunan di bidang pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan Budaya;
b.         Penataan penyelenggaraan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan Budaya;
c.          Penyelenggaraan urusan pelayanan umum di bidanng Pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan budaya;
d.         Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Keecamatan;
e.          Membantu Camat dalam urusan monitoring dan evaluasi pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan Budaya;

12.    Kelompok Jabatan Fungsional
a.         Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Jabatan fungsional masing – masing berdasarkan Peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
b.         Kelompok Jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

2.2.       Sumber Daya Kecamatan Bungku Barat

A.      Gambaran umum wilayah kerja
Kecamatan Bungku Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah…….No ….. Tahun …….. tentang Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Morowali. Secara administratif  Kecamatan Bungku Barat  terbagi menjadi 10 desa dengan Luas Wilayah ………… Km2 dan Jumlah Penduduk …….. jiwa (sp 2012). Kepadatan rata-rata …. jiwa/Km2.

Kecamatan Bungku Barat memiliki fungsi dan kedudukan strategis, yang bercirikan :
o      Pusat perdagangan dan jasa
o      Mobilitas penduduk relatif  tinggi
o      Struktur sosial budaya yang heterogen
o      Pertumbuhan ekonomi cukup tinggi
o      Pengembangan/pembangunan  perumahan dan pemukiman
o      Pendukung sumber PAD yang sangat potensial
Bungku Barat dengan potensi yang  “menggairahkan dan memikat” tersebut, disisi lain menampilkan wajah “suram” yang merupakan dampak ikutan dari pertumbuhan Kota, antara lain:
o      Rumah tangga miskin :  yang masih tersebar dibeberapa desa
o      Alih fungsi lahan, diperkirakan dalam kurun waktu  2005-2012  telah terjadi alih fungsi lahan. Untuk pembangunan fasilitas publik : perkantoran, sekolah, pasar, fasilitas perdagangan dan jasa, perumahan dan pemukiman serta infrastruktur perkotaan.

o      Konservasi dan pengelolaan sumber daya.
Semakin terbatasnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah tangkapan air (Cathcment Area), perlindungan mata air, penataan dan  Konservasi daerah bantaran sungai.

o      Permukiman kumuh dan Sanitasi buruk
Tumbuh pemukiman kumuh yang bercirikan penduduk padat, sanitasi buruk, pencemaran air tanah, infrastruktur jalan tak memadai, rumah berdempetan tidak teratur. Di perkirakan  kawasan kumuh “Slump Area” Antara lain:

o      Infrastruktur Perkotaan belum memadai
Sistem drainase belum optimal, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, penataan pasar, penataan PKL, penataan lahan parkir, jalan lingkungan, prasarana kebersihan, Penerangan Jalan Umum (PJU), yang secara akumulatif dapat berdampak kepada ketertiban, keindahan dan Kebersihan perkotaan.

o      Konflik sosial
Terjadi karena Dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompetitif, pergeseran nilai moral dan pengaruh budaya luar yang cenderung “menyisihkan kearifan budaya lokal”. Oleh individu dan atau kelompok indvidu tertentu yang belum siap menerima perubahan tersebut, kemudian terkemas sebagai “kecemburuan sosial “dapat menyulut terjadinya konflik sosial dalam masyarakat.

B.       Gambaran umum satuan kerja
Satuan Kerja Pemerintah Kecamatan Bungku Barat di bentuk berdasarkan Peraturan Kabupaten Morowali.
1.             Isu strategis  yang dihadapi SKPD
Berdasarkan gambaran Faktual kondisi Bungku Barat  saat ini, maka isu strategis yang tumbuh dan berkembang, antara lain :
o      Pengentasan kemiskinan
o      Penataan dan pengelolaan infrastruktur  perkotaan
o      Pengembangan dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal
o      Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur
Kapasitas  terkait  dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kecamatan
Kualitas terkait dengan kompetensi sumber daya aparatur sesuai dengan bidang tugas termasuk dukungan  pembiayaan, sarana dan prasarana kerja.

2.             Komitmen/Cara pandang pimpinan
Komitmen diartikan sebagai perjanjian ( keterikatan) untuk melakukan suatu kontrak. Secara operasional, komitmen adalah langkah atau tindakan seseorang (pimpinan) untuk melakukan sesuatu sehingga diperoleh hasil yang optima.l Dalam konteks birokrasi, komitmen pimpinan memegang peranan yang penting dan strategsi dalam membawa organisasi mewujudkan Visi dan Misinya. Dengan demikian komitmen pimpinan merupakan arah strategi dan kebijakan organisasi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
     
Pemerintah Kecamatan, sesuai tugas dan fungsinya, selain meyelenggarakan tugas pemerintahan umum ditingkat kecamatan juga melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
     
Berdasarkan kondisi aktual wilayah kerja dan satuan kerja, maka selaku unsur pimpinan, saya beserta seluruh jajaran secara bersama-sama berkomitmen  :
1.             Menumbuhkembangkan budaya “melayani”
Bahwa fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menumbuhkan kesadaran bahwa melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun kehormatan, merupakan dassar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi. Hal ini dilakukan dengan  memotivasi seluruh aparatur untuk tetap senantiasa selalu belajar memperhatikan dan mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sebagai contoh : Kami beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan layanan E-KTP secara optimal, melalui penerapan 2 (Dua) shift layanan yaitu shift layanan pagi (08.00-15.00) dan Shift layanan sore (15.00-22.00). Selain untnuk percepatan cakupan layanan E-KTP, juga untuk mendekatkan  diri kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan citra positif pemerintah daerah dalam pelayanan publik
2.             Mengoptimalkan sumber daya (personil, pembiayaan dan perlengkapan) yang terbatas untuk menyelenggarakan tugas sdan fungsi  secara optimal.
3.             Menyusun dan melaksanakan  program/kegiatan berdasarkan kebutuhan, potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan prioritas agenda utama :
a.         Penguatan koordinasi, Informasi dan sinkronisasi dengan Instansi terkait
b.        Pengembangan dan pelestraian nilai-nilai kearifan local  (local wisdom)
c.         Peningkatan parsitipasif masyarakat dalam membangun desanya.

2.3.       Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
Dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Kantor Camat Bungku Barat mempunyai peluang sekaligus tantangan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja antara lain:
1)             Tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang pada Kantor Camat Bungku Barat untuk meningkatkan kinerja;
2)             Keberadaan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi dan dalam implementasi program pembangunan;
3)             Kepedulian pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan pembangunan.
4)             Menurunnya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
5)             Kurangnya dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan;

PROFIL TWITTER