Lambang Daerah Kabupaten Morowali |
Kecamatan
merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan
yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Sebagaimana
diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 101 dan Permendagri Nomor 113
Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi
rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
Selain itu juga, camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi
APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada
bupati/walikota. Camat sebagaimana diatur dalam pasal 154 PP Nomor 43 Tahun
2014 melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
1. Fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa;
2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan
desa;
3. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan
pendayagunaan aset desa;
4. Fasilitasi penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan;
5. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa
dan perangkat desa;
6. Fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
7. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Permusyawaratan Desa;
8. Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa;
9. Fasilitasi sinkronisasi perencanaan
pembangunan daerah dengan pembangunan desa;
10. Fasilitasi
penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
11. Fasilitasi
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
12. Fasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
13. Fasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
14. Fasilitasi
kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
15. Fasilitasi penataan,
pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas
desa;
16. Fasilitasi
penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
17. Koordinasi
pendampingan desa di wilayahnya; dan
18. Koordinasi
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya.