Nurlan Lahasina, Tim Verifikasi Dana Desa Kec. Bungku Barat Kab. Morowali |
Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan
Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini
diterbitkan dengan diberi Nomor : 93/PMK.07/2015 tetang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa pada
tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan ini diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi
pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi
jalannya Alur Alokasi Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan
hingga ke tingkat Desa.
Disebutkan dalam Peraturan Menteri ini Alur, Rumus
alokasi dana Desa baik untuk Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, jadi
Kementrian Keuangan Republik Indonesia benar-benar mengontrol aliran dana desa
ini hingga ke tingkat Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk
dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa, yang di teruskan pada ayat
setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota,
Prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota
dilakukan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang
dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat 3).
Dimana Rincian Dana Desa setiap kabupaten/Kota berdasarkan alokasi dasar adalah
90 persen dari anggaran dana Desa (pasal 3) berarti variabel pembeda alokasi
dana desa adalah pada 10 persen total anggaran dana desa dari negara, yang akan
ditentukan dengan rumus sapujagad.
Rincian
Dana Desa Per Kabupaten/Kota:
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan
alokasi yang dihitung dengan penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat memperhatikan jumlah kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot
sebagai berikut:
- 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
- 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
- 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
- 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitangeografis Desa setiap kabupaten/kota.
Pasal 4 ayat 1 Permenkeu No 93/PMK.07/2015, hal ini
akan ditunjukkan dengan jumlah penduduk miskin Desa dan IKK (Indeks Kemahalan
Konstruksi) Kabupaten/Kota.
Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota
sebagaimana ditnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula
sebagai berikut:
X = (0,25xYl) + (0,35xY2) + (0,10xY3) + (0,30xY4)
Keterangan :
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis D esa setiap kabupaten/kota
Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis D esa setiap kabupaten/kota
Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
Y3 = rasio luas wilayah D esa setiap terhadap luas
wilayah Desa nasional kabupaten/kota
Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa (Pasal 4 ayat 3 Permenkeu No 93/PMK.07/2015).
Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa (Pasal 4 ayat 3 Permenkeu No 93/PMK.07/2015).
Hasil penghitungan ini kemudian disampaikan oleh
Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan tingkat 1 Nota Keuangan dan
Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapatkan persetujuan, kemudian
berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU APBN dan hasil pembahasan dana desa
kemudian baru ditetapkan menjadi rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan
dicantumkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pengalokasian
Dana Desa setiap Desa
Pasal 7, 8 dan 9 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015
Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi Dana Desa mengacu dengan pasal 2, 3 dan 4 diatasnya dan dilakukan oleh
Bupati/Walikota untuk menghitung dan menetapkan rincian dana desa untuk setiap
desa di kabupaten/kota-nya. Pada pasal 9 disebutkan sebagaimana berikut:
Pasal 9 Ayat 1 menerangkan bahwa Rincian Dana Desa
setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan m:emperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan , luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis
setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan
bobot sebagai berikut:
- 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
- 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
- 10% (sepuluh pE!r seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
- 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
Dimana Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan
geografis Desa masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan
IKG (Indeks Kesulitan Geografis) Desa.
Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = (0,25x Zl)+ (0,35x Z2)+ (0,10x Z3)+ (0,30x Z4)
Keterangan :
W = Dana Desa setiap Desa yang 'dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total
penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap
total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas
wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan
Data yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk,
angka kemiskinan dan luas wilayah desa bersumber pada data dari kementrian yang
berwenang dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik. Pada pasal 9 ayat 4 Peremnkeu Nomor 93 tahun 2015 ini masih berhati-hati
sekali dan masih sangat sentralistik sementara data-data yang selalu digunakan
untuk pemberian bantuan raskin, BLT dan sebagainya tidak tepat sasaran, namun
masih saja ngeyel menggunakan data tersebut yang tidak pernah update dan valid
dalam arti kata yang sesungguhnya. Kepentingan politik dan birokrasi masih
membayangi keberhasilan implementasi UU Desa sejak dari hilir.
Peraturan
Bupati yang dibutuhkan terkait Dana Desa:
Bupati/Walikota menetapkan:
Tata cara penghintungan dan penetapan rincian Dana
Desa setiap Desa dengan Peraturan Bupati / Walikota (Pasal 11 Ayat 1) yang
softcopynya diberikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi, Gubernur dan Kepala Desa.
Peraturan Bupati / Walikota ini paling sedikit
mengatur mengenai:
- Tata Cara Penghitungan Dana Desa Setiap Desa;
- Penetapan Rincian Dana Desa;
- Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa;
- Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; dan
- Sanksi Berupa Penundaan Penyaluran Dan Pemotongan Dana Desa.
Penyaluran
Dana Desa dari Pusat hingga ke Desa
Pada Bab III Permenkeu 93/PMK.07/2015 ini dijelaskan
tentang penyaluran dana Desa yaitu melalui:
- Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat 1), dan tugas serta kewenangannnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
- Berdasarkan DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
- Berdasarkan SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
- SPP menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar. SPP, SPM dan dokumen anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dilakunan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke RKUD (Rekening
Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan) dan pada akhirnya dipindahbukukan ke RKD (Rekening Kas Desa
yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi
pasal 15 ayat 1 yang kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat
berikutnya yang dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari
rekening RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada
setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
- tahap I,· pada. bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
- tahap II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
- tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
Penyaluran
Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I
dilaksanakan oleh KPA Dana Desa setelah bupati/walikota menyampaikan peraturan
daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota
mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16 Ayat 3
menerangkan jika dalam Perda APBD belum ditetapkan maka penyaluran Dana Desa
dilakukan setelah ditetapkan peraturan Bupati atau Walikota mengenai APBD dan
penyampaiannya dilakukan paling lambat pada minggu ke empat bulan Maret.
Penyaluran
Dana Desa dari Kabupaten / Kota (RKUD) ke Desa (RKD)
Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa
(RKD) dilaksanakan oleh Bupati/Walikota setelah Kepala Desa menyampaikan
peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota yang dilakukan
paling lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam pemindahbukuan dari RKUD
ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi Desa yang belum
terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh Bupati / Walikota
mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan Bupati.
Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi
penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan
Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu keempat Bulan Maret tahun anggaran
berikutnya.
Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi
penggunaan dana desa menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD
tahap I tahun anggaran berikutnya dengan format yang dilampirkan pada Permenkeu
Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Penggunaan
Dana Desa
Penggunaan Dana Desa diatur dalam Permenkeu Nomor
93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. BAB IV tentang Penggunaan dari Pasal 21
hingga pasal 25 yang bunyinya sebagaimana berikut:
Pasal 21
- Dana Desa digunakan untuk membiayaai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayaai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
- Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pasal 22
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa
berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Pasal 23
- Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat ( 3 ) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
- Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
- Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Pasal 24
- Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
- Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
- Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 25
- Kepala Desa menyampaik
- an laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.
- Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. semester I, paling lambat minggu
keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
- Bupati/Walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.
- Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
- Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
- Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemantauan
dan Evaluasi
Pemantauan dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas
pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
Pemantauan Penyaluran Dana Desa dititikberatkan pada
penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan
Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan laporan
realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2)
dan Evaluasi dilakukan pada penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap
Desa oleh kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30)
Sementara itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk
melakukan Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka
Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA
tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan
pemeriksaan.
Demikian sekilas tentang Permenkeu Nomor
93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.