SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MENIKMATI INFORMASI DI BLOG SEDERHANA INI
Bisnis Online

KECAMATAN BUNGKU BARAT

PPC Iklan Blogger Indonesia

Selasa, 08 Maret 2016

RENCANA STRATEGIS KECAMATAN BUNGKU BARAT ( Tahun Anggaran 2016 - 2018 )


BAB I
PENDAHULUAN



1.1.    LATAR BELAKANG
                    Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan salah satu ujung tombak dari Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan masyarakat luas. Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk citra positif dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan.
                    Kecamatan sebagai line office dari Pemerintahan Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang penuh dinamika, dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional. Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas masyarakat diwilayah kelurahan bawahan ( pendidikan, pekerjaan, kemampuan ekonomi, kesehatan, dll ).


                    Sejalan dengan besarnya tuntutan masyarakat  terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang berkualitas juga semakin besar. Guna merespon hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah, menyeluruh serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
                    Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 salah satunya menyebutkan untuk instansi pemerintah daerah yang diwajibkan tidak hanya eselon II saja yang membuat rencana strategis, tetapi dikembangkan sampai ke Eselon III yang memimpin pada Unit Kerja.
                    Perencanaan Strategis merupakan pedoman sebagai dokumen resmi Daerah dalam menentukan langkah-langkah pembangunan yang akan dilaksanakan melalui proses secara sistematis terorganisasi yang berkelanjutan untuk mencapai Visi dan Misi Daerah yang penjabarannya melalui pelaksanaan teknis di SKPD sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing yang dilaksanakan secara aplikatif melalui program dan kegiatan.
                    Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa “Rencana Strategis atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis adalah rencana lima tahun yang menggambarkan Visi, misi, tujuan, strategi, program dan Kegiatan.
                    Adapun dalam penyusunan Renstra SKPD yaitu dengan menetapkan Visi dan Misi SKPD yang kemudian dari visi misi tersebut ditetapkan sasaran selama 5 (lima) tahun. Pada setiap sasaran ditentukan strategi dan arah kebijakan yang dituangkan dalam program  pembangunan sehingga setiap tahunnya direncanakan melalui penyusunan renja Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.
                    Kaitannya dengan RPJPD yaitu dengan mengacu pada Visi dan Misi Daerah dalam hal ini Visi Misi Kabupaten Morowali, harus ditetapkan sasaran untuk 20 tahun mendatang. Mengingat jangka waktunya panjang maka perlu ditentukan arah kebijakan setiap 5 (lima) tahunnya yang kemudian dari arah kebijakan tersebut ditetapkan sasaran untuk 5 (lima) tahun. Sasaran tersebut dapat tercapai melalui penyusunan RPJMD  
1.2.    MAKSUD DAN TUJUAN
          Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Tahun 2016-2018 dimaksudkan sebagai :
          a.       Penjabaran sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Morowali  Tahun 2013-2018.
          b.       Alat untuk mengukur kinerja pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
          Adapun tujuan disusunnya Renstra Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali  Tahun 2016 - 2018 adalah :
          a.       Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
          b.       Acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan program dan kegiatan kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.

1.3.    LANDASAN HUKUM
          Penyusunan Renstra Kecamatan Tahun 2016-2018 berdasar pada beberapa peraturan perundangan, antara lain:
          1.       Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol. Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang - undang Nomor 11 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 223. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3966);Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
          2.       Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
          3.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
          4.       Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
          5.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
          6.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
          7.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
          8.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
          9.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
          10.     Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
          11.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah;
          12.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
          13.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
          14.     Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi,  Kabupaten, Kota Tahun 2010;
          15.     Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
          16.   Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan;
          17.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
          18.     Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2010-2014;
          19.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
          20.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
          21.     Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah  2006 - 2025;
          22.     Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor  Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2011 - 2015;
          23.     Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor );
          24.     Peraturan Daerah Nomor  Tahun 20   tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali Tahun 2008-2012 (Lembaran Daerah Tahun 20 Nomor );
          25.     Peraturan Daerah Nomor  Tahun 20… tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Morowali Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Tahun 20 Nomor ).
          26.     Peraturan Bupati Morowali Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Jabatan Pada Organisasi Kecamatan Kabupaten Morowali.

1.4.   SISTEMATIKA PENULISAN
          BAB          PENDAHULUAN
          1.1.    Latar Belakang
          1.2.    Landasan Hukum
          1.3.    Maksud dan Tujuan
          1.4.    Sistematika Penulisan
          BAB   II       GAMBARAN PELAYANAN SKPD
          2.1.    Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
          2.2.    Sumber Daya Manusia
          2.3.    Kinerja Pelayanan SKPD
          2.4.    Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
          BAB   III      ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
          3.1.    Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
          3.2.Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
          3.3.    Telaahan Renstra K/L dan Renstra
          3.4.    Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan kajian Lingkungan Hidup Strategis
          3.5.    Penentuan Isu-isu Strategis
          BAB   IV      STRATEGI DAN KEBIJAKAN
          4.1.    Strategi dan Kebijakan 
BAB   V       RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.
BAB  VI       INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJPMD

PROFIL TWITTER