BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Kecamatan merupakan salah satu ujung tombak dari
Pemerintahan Daerah yang langsung berhadapan (face to face) dengan
masyarakat luas. Kinerja positif yang ditampilkan oleh Kecamatan akan membentuk
citra positif dari birokrasi Pemerintahan secara keseluruhan.
Kecamatan sebagai line office
dari Pemerintahan Daerah memiliki fungsi melayani kebutuhan masyarakat yang
penuh dinamika, dimana didalamnya terdapat kompleksitas permasalahan masyarakat
yang membutuhkan pelayanan prima dan aparatur pelayanan yang profesional.
Kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan erat dengan pemanfaatan potensi
wilayah, banyaknya jumlah penduduk yang dilayani, maupun tingkat heterogenitas
masyarakat diwilayah kelurahan bawahan ( pendidikan, pekerjaan, kemampuan ekonomi,
kesehatan, dll ).
Sejalan dengan besarnya tuntutan
masyarakat terhadap pelaksanaan good governance, kebutuhan
terhadap pelayanan publik yang berkualitas juga semakin besar. Guna merespon
hal tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang sistematis, terarah,
menyeluruh serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Perencanaan
tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renstra SKPD).
Sesuai dengan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 salah satunya menyebutkan untuk instansi
pemerintah daerah yang diwajibkan tidak hanya eselon II saja yang membuat
rencana strategis, tetapi dikembangkan sampai ke Eselon III yang memimpin pada
Unit Kerja.
Perencanaan Strategis merupakan
pedoman sebagai dokumen resmi Daerah dalam menentukan langkah-langkah
pembangunan yang akan dilaksanakan melalui proses secara sistematis
terorganisasi yang berkelanjutan untuk mencapai Visi dan Misi Daerah yang
penjabarannya melalui pelaksanaan teknis di SKPD sesuai dengan Tugas Pokok dan
Fungsi masing-masing yang dilaksanakan secara aplikatif melalui program dan
kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun
2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa
“Rencana Strategis atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh
DPRD dan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis adalah
rencana lima tahun yang menggambarkan Visi, misi, tujuan, strategi, program dan
Kegiatan.
Adapun dalam penyusunan Renstra SKPD
yaitu dengan menetapkan Visi dan Misi SKPD yang kemudian dari visi misi
tersebut ditetapkan sasaran selama 5 (lima) tahun. Pada setiap sasaran
ditentukan strategi dan arah kebijakan yang dituangkan dalam program
pembangunan sehingga setiap tahunnya direncanakan melalui penyusunan renja
Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.
Kaitannya dengan RPJPD yaitu dengan mengacu
pada Visi dan Misi Daerah dalam hal ini Visi Misi Kabupaten Morowali, harus
ditetapkan sasaran untuk 20 tahun mendatang. Mengingat jangka waktunya panjang
maka perlu ditentukan arah kebijakan setiap 5 (lima) tahunnya yang kemudian
dari arah kebijakan tersebut ditetapkan sasaran untuk 5 (lima) tahun. Sasaran
tersebut dapat tercapai melalui penyusunan RPJMD
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Tahun
2016-2018 dimaksudkan sebagai :
a. Penjabaran sasaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Morowali Tahun 2013-2018.
b. Alat
untuk mengukur kinerja pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Adapun
tujuan disusunnya Renstra Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali Tahun
2016 - 2018 adalah :
a. Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).
b. Acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) untuk menjalankan program dan kegiatan kurun waktu 5 (lima) tahun ke
depan.
1.3. LANDASAN HUKUM
Penyusunan
Renstra Kecamatan Tahun 2016-2018 berdasar pada beberapa peraturan perundangan,
antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Buol. Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3900)
sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang - undang Nomor 11
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 223. Tambahan Lembaran Negara Nomor
3966);Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009
Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Tahun 2010;
15. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010;
16.
Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Yang
Berkeadilan;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
18.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2010-2014;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah 2006 - 2025;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2011 - 2015;
23.
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Morowali
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor );
24.
Peraturan Daerah Nomor Tahun
20 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Morowali Tahun 2008-2012 (Lembaran Daerah Tahun 20 Nomor );
25.
Peraturan Daerah Nomor Tahun 20…
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Morowali
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Tahun 20 Nomor ).
26.
Peraturan Bupati Morowali Nomor 03
Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Jabatan Pada Organisasi
Kecamatan Kabupaten Morowali.
1.4. SISTEMATIKA
PENULISAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Maksud dan
Tujuan
1.4. Sistematika
Penulisan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1. Tugas, Fungsi
dan Struktur Organisasi SKPD
2.2. Sumber Daya
Manusia
2.3. Kinerja
Pelayanan SKPD
2.4. Tantangan dan
Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN
FUNGSI
3.1. Identifikasi
Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
3.2.Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih
3.3. Telaahan Renstra
K/L dan Renstra
3.4. Telaahan
Rencana Tata Ruang Wilayah dan kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5. Penentuan
Isu-isu Strategis
BAB IV STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. Strategi dan
Kebijakan
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR
KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.
BAB VI INDIKATOR
KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJPMD